Rabu, 07 Mei 2014

Persyaratan dan Ketentuan PPDB online 2014/2015

Aplikasi Sistem PPDB Online disediakan oleh Pustekkom untuk mendukung proses Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Online ini dapat dimanfaatkan untuk proses PPDB beberapa jenjang pendidikan, yaitu:
NO Jenjang Sumber Data
01 SD Nomor Induk Kependudukan NIK, Akta Kelahiran
02 SMP Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) 2014/2015
03 SMA Daftar Nilai UN SMP 2014/2015
04 SMK Daftar Nilai UN SMP 2014/2015

Persyaratan untuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berminat menggunakan Sistem PPDB Online:
NO Persyaratan
01 Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan surat kepada kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD selambat-lambatnya pada tanggal 10 April 2014 pukul 24.00 WIB
02 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah tercatat sebagai calon peserta PPDB oleh Pustekkom Kemdikbud melakukan registrasi kedalam sistem PPDB http://ppdb.kemdikbud.go.id/pendaftaran
03 Dinas Pendidikan mengunduh dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
04 Dinas Pendidikan menetapkan juknis dan perwal yang telah disahkan
05 Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB yang mengacu kepada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
06 Menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan (komputer, printer, internet) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah-sekolah peserta PPDB Online.
07 Menyediakan dan mengirimkan 1 (satu) orang Penanggung Jawab dan 1 (satu) orang Administrator TIK untuk dilatih dan dikembangkan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
08 Menyediakan dan meng-import file Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SD dan Daftar Nilai UN jenjang SMP tahun  2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD untuk data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
09 Bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas pendaftaran yang telah dilengkapi kepada Petugas Pendaftaran di Sekolah Penyelenggara
  2. Petugas Pendaftaran memverifikasi dan memasukkan data sekolah pilihan CPDB ke sistem.
  3. Petugas pendaftaran menceteah dan menyerahkan bukti pendaftaran kepada CPDB.
Proses Seleksi menggunakan aturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing dinas pendidikan (misal:peringkat nilai, rayon, luar kota, prestasi, bina lingkungan)
  1. Karena PPDB Online bersifat dinamis, maka sistem ini tidak mengenal istilah CPDB (siswa) cadangan.
  2. Pada saat proses PPDB Online dinyatakan berakhir, maka pengumuman dapat dinyatakan final setelah daftar CPDB (siswa) diterima, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
 REGISTRASI KLIK LINK DI BAWAH INI
http://ppdb.kemdikbud.go.id/pendaftaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Beri Masukan dan Tanggapan